Cara Perhitungan KPR Syariah Berdasarkan Jenisnya

 

Rumahimpian

Apakah Anda termasuk pembeli tunai atau pengguna KPR Syariah? Tidak ada yang salah dengan apa yang Anda pilih karena mereka semua memiliki karakteristiknya sendiri. Pembeli tunai tentu diuntungkan karena sertifikat sudah di tangan, tetapi uang dalam jumlah besar harus disiapkan sekaligus. Sedangkan pengguna KPR Syariah tidak perlu menyiapkan dana dalam jumlah besar melainkan perhitungan KPR penting dilakukan untuk membayar secara bertahap.

Simulasi Perhitungan Akad Murabahah KPR Syariah

Murabahah merupakan istilah yang mengacu pada perjanjian jual beli antara nasabah dengan bank. Dalam kontrak ini, bank akan membeli barang yang Anda butuhkan, yaitu rumah. Kemudian bank menjual rumah kepada Anda setelah menambahkan keuntungan. Margin keuntungan bank diperoleh dari selisih antara apa yang dibayarkan dan apa yang Anda bayarkan ke bank. 

Misalnya, Anda ingin membeli rumah seharga 500 juta rupiah di kota Surabaya, tetapi Anda tidak mampu membayar tunai, maka Anda memutuskan untuk mengajukan KPR Syariah dari Bank Syariah Indonesia. Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah menyetor (DP) 20% atau Rp 100 juta ke pihak pemegang. 

Anda kemudian mengajukan KPR Syariah dengan program akad Murabahah di Bank Syariah Indonesia. Bank kemudian akan membeli rumah tersebut dan kemudian menjualnya kembali kepada Anda ditambah margin keuntungan yang telah disepakati. Jika kesepakatan antara Anda dan bank adalah menggunakan margin 5% untuk jangka waktu 15 tahun, berikut adalah simulasi perhitungan dan pembayaran cicilan yang akan menjadi tanggung jawab Anda:

 ((harga beli bank x (keuntungan bank x tenor)) + harga beli bank) : bulan tenor

= ((500.000.000 x (5% x 15)) + 500.000.000) : 180 bulan

= Rp 4.861.200 per bulan

Simulasi Perhitungan Akad Musyarakah Mutanaqisah KPR Syariah

Skema akad ini sedikit berbeda dengan akad sebelumnya karena akad Musyarakah Mutanaqisah mengutamakan kerjasama antara Anda dengan pihak bank. Pertama, Anda dan bank berbagi atau berserikat untuk membeli rumah. 

Anda kemudian akan menyewakan kembali rumah yang Anda beli, membelinya secara bertahap hingga kepemilikan 100% menjadi milik Anda. Untuk menghindari kebingungan, berikut adalah simulasi KPR Syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah:

Anda dan Bank Syariah Indonesia telah sepakat untuk membeli rumah di kawasan Surabaya seharga Rp 300 juta.

Kedua belah pihak sepakat untuk membeli rumah seperti ini: 20% kepemilikan rumah adalah milik Anda, yang berarti Anda membayar Rp. 60 juta dan 80% kepemilikan rumah masuk ke bank, yang berarti bank akan membayar 240 juta rupiah.

Bank dengan bagian kepemilikan yang lebih besar dianggap sebagai pemilik rumah, sehingga Anda yang menempati rumah tersebut harus membayar sewa. Biaya sewa kemudian disepakati kedua belah pihak sebesar Rp 1,6 juta selama 10 tahun. Pada titik ini, ada kesepakatan bahwa pada akhir masa sewa 10 tahun, rumah tersebut akan menjadi milik Anda sepenuhnya.

Saat membayar sewa, Anda akan secara otomatis membeli bagian kepemilikan rumah dari bank secara bertahap. Oleh karena itu, Anda harus membayar Rp 1,6 juta + pembelian kepemilikan rumah yang disepakati.

Rumahimpian.id merupakan paltform resmi untuk apply KPR syariah dari BSI yang juga akan membantu Anda dalam melakukan perhitungan KPR Syariah Anda. Anda tidak perlu khawatir untuk menemukan rumah impian dalam jangka panjang, karena semuanya mungkin hanya dengan menggulir layar gadget. Ajukan KPR Syariah sekarang dan dapatkan rumah impian Anda secepatnya di Rumahimpian.id. 


Tidak ada komentar

Silahkan Berkomentar :)