Tabungan Unik yang Hanya Bisa Anda Temukan di Bank Syariah

Bank Syariah Bukopin

Perkembangan bank syariah di Indonesia kini semakin pesat dan sukses memperkuat posisinya di pasar Indonesia seiring dengan banyaknya jumlah masyarakat yang ingin menjalani hidup sesuai dengan syariat Islam. Dalam bank syariah, bentuk tabungannya seperti berbeda dengan produk sejenis dalam bank konvensional. Salah satu produk tabungan dalam bank syariah yaitu tabungan mudharabah Syariah. Banyak yang mengatakan suku bunga bank syariah Indonesia tinggi, namun dalam bank syariah tidak ada bunga karena bunga termasuk riba dan dianggap haram, sesuai syariat Islam.

Tabungan mudharabah syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yaitu mudharabah mutlaqah dan muqayyadah. Perbedaan antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dengan memilih tabungan mudharabah, nasabah di sini berperan sebagai pemilik modal, atau bisa disebut dengan shahibul maal. Sedangkan bank sebagai pengelola dana, atau bisa disebut mudharib.

Bank sebagai pengelola dana nantinya menyalurkan uang nasabah tersebut untuk membiayai usaha. Keuntungan dari usaha tersebut kemudian dibagi sesuai kesepakatan bagi hasil atau nisbah yang telah disepakati kedua pihak. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan diakibatkan oleh kelalaiannya. Tapi apabila terjadi kesalahan berupa salah urus atau disebut mismanagement, bank bertanggung jawab secara penuh terhadap kerugian tersebut. Berikut adalah ketentuan umum tabungan mudharabah:

        Bank dapat melakukan berbagai usaha selama tidak bertentangan dengan syariat Islam dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
        Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan dalam bentuk piutang.
        Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
        Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
        Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Salah satu bank syariah yang menyediakan layanan tabungan mudharabah adalah Bank Syariah Bukopin. Berikut adalah manfaat yang bisa didapatkan dengan menggunakan tabungan mudharabah:
        Usaha 100% dibiayai oleh bank.
        Bisa digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha.
        Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha.
        Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-follow.

Tidak ada komentar

Silahkan Berkomentar :)