Reksadana Terproteksi

Investasi Reksadana Terproteksi

Mendengar kata investasi pasar modal mungkin hal pertama yang muncul di benak Anda adalah investasi hanya bisa dilakukan oleh orang-orang berdompet tebal. Nyatanya, hal tersebut tidak sepenuhnya benar, justru reksa dana merupakan salah satu bentuk investasi pasar modal yang murah dan bisa digunakan oleh siapa saja, Sehingga bagi Anda yang ingin mulai berinvestasi namun memiliki modal yang kecil, pilihan investasi satu ini merupakan keputusan yang tepat. Lalu kira-kira apa yang dimaksud dengan reksadana terproteksi? 

Pengertian Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana Terproteksi adalah merupakan reksadana yang selain memberikan potensi tingkat pengembalian (return) tapi juga bertujuan untuk memberikan proteksi investasi pada saat jatuh tempo melalui mekanisme dalam reksadana tersebut. Proteksi yang dimaksud adalah proteksi yang muncul bukan karena adanya pihak ketiga (bank atau asuransi) yang memberikan proteksi, melainkan karena reksadana tersebut berinvestasi pada instrument tertentu.

Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk berinvestasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Jika hal tersebut terkumpul, maka potensi reksadana pun bisa menjadi lebih besar dan menumbuhkan industry pasar modal di Indonesia. 

Dalam hal investasi reksadana terdapat tiga komponen yang berperan yakni, adanya dana dari pemodal, dana yang diinvestasikan dalam portofolio efek, dan dana yang dikelola oleh manajer investasi. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, kumpulan dana dari pemodal memiliki nominal yang relative kecil dan lalu dikelola oleh manajer investasi. Karena itu peran manajer sangat vital untuk menyesuaikan investor dengan karakter reksadana. Investasi ini juga termasuk investasi yang aman karena terproteksi. 

Karakeristik Reksa Dana Terproteksi
Produk reksadana belakangan ini memang sedang banyak diminati oleh beberapa pihak, karena memiliki karakteristik yang mirip dengan deposito dan umumnya memberikan hasil yang lebih tinggi daripada deposito. Reksadana juga menjadi solusi bagi para pemodal kecil yang ingin berinvestasi di pasar modal dan mempunyai kecenderungan menunggu dalam jangka pendek. 

Dalam investasi pembagian rentang waktu investasi mulai dari jangka pendek (1-5 tahun), menengah (6-10 tahun), dan jangka panjang (di atas 10 tahun). Reksa dana terproteksi ini juga cocok bagi para pemodal yang bertujuan untuk investasi jangka pendek. Misalnya investor pemula memiliki dana Rp1,5 juta untuk investasi reksa dana terproteksi melalui perusahaan manajer investasi. 

Investasi reksa dana biasanya jatuh tempo dalam periode 3 tahun dengan bunga sebesar 10% yang dibayar tiap 6 bulan sehingga saat jatuh tempo pada 3 tahun kemudian. Investor biasanya akan menerima paling sedikit Rp1,5jt + bunga (10% x 1,5 juta) x 3 tahun. Asumsi yang digunakan adalah imbal balik investasi sesuai dengan yang telah ditetapkan. 

Karena memiliki unsur proteksi, reksadana menjadi salah satu upaya bisnis yang banyak dilirik oleh investor pemula, khususnya untuk mereka yang sudah terbiasa menyimpan dana dalam bentuk deposito. Reksadana memiliki 3 karakteristik utama, seperti:

Memiliki masa jatuh tempo
Imbal hasil investasi dibagikan secara berkala
Nilai pokok investasi umumnya utuh pada saat jatuh tempo

Cara Kerja Reksa Dana Terproteksi
Semua aturan main mengenai produk reksadana terproteksi sudah diatur oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu poin pentingnya adalah reksadana sudah pasti akan melindungi seratus persen nilai pokok investasi pada saat jatuh tempo dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Produk satu ini memang mirip dengan deposito, bedanya kalau deposito yang menentukan jangka waktunya pihak bank, kalau reksadana yang menentukan hal tersebut adalah manajer investasinya.

Meskipun investasi ini sudah diatur oleh OJK, namun Anda perlu memperhatikan pada penekanan lebih detil dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bahwa reksa dana terproteksi memiliki fitur khusus proteksi nilai pokok investasi. Namun perlu ditekankan kembali kalau fitur tersebut bukanlah jaminan atau garansi. Jika dana teproteksi Anda tidak kembali, Anda memiliki hak untuk menuntut manajer investasi Anda.

Tidak hanya melalui manajer investasi, beberapa bank juga bisa menjadi agen penjual reksa dana. Jika bank sebagai agen penjual, maka fungsi bank hanya sebatas menyampaikan semua kebijakan perusahaan manajer investasi ke nasabah. Jika Anda ingin menemukan alternatif investasi jangka menengah, reksa dana terproteksi milik DBS bisa dipilih. Karena DBS memberikan hasil pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk perbankan tradisonal. 

Tidak ada komentar

Silahkan Berkomentar :)