Peraturan Mengenai Lembaga Wakaf di Indonesia

Lembaga Wakaf GlobalWakaf.com Indonesia

Peraturan mengenai lembaga wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-Undang no 41 tahun 2004. Dimana peraturan ini dimuat dalam PP Republik Indonesia yang memutuskan beberapa hal mengenai aturan melakukan wakaf yang diakui dan tepat di Indonesia. Peraturan ini sendiri diambil oleh pemerintah setelah meminta nasihat dari Lembaga wakaf yang ada di Indonesia dimana mempunyai pengertian dan pengetahuan yang lebih luas menyangkut masalah wakaf yang ada di Indonesia.

Dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai pengertian-pengertian ketika melakukan wakaf seperti:
  • Arti wakaf yaitu menyerahkan harta baik sebagian atau seluruhnya untuk dapat digunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas terutama untuk keperluan ibadah dan juga syariah agama.
  • Memberikan pengertian wakif yaitu orang yang akan mewakafkan hartanya.
  • Ikrar merupakan niat yang diucapkan ketika akan melakukan wakaf tersebut baik secara lisan maupun tulisan sebagai bentuk untuk memberikan kekuatan hukum.
  • Nazhir merupakan istilah untuk orang yang akan menerima dan juga mengelola wakaf yang telah diberikan oleh wakif.
  • Mauquf merupakan pihak yang memperoleh manfaat dari wakaf tersebut.
  • Saksi wakaf baik dari lembaga wakaf yang ada, bank syariah, dan juga lembaga keuangan syariah.


Untuk aturan yang harus dituruti dan menjadi persyaratan untuk nazhir atau pengelola dan penerima wakaf adalah:

  • Seorang nazhir bisa merupakan individu yang mewakili dirinya sendiri, atau mewakili organisasi dan badan hukum.
  • Untuk benda yang akan diwakafkan tersebut akan diberikan dengan nama nazhir tersebut dalam akta ikrar.
  • Akan tetapi akta tersebut tidak membuat benda yang diwakafkan menjadi milik nazhir secara penuh.
  • Apabila tidak digunakan sebagaimana semestinya nazhir bisa diganti dengan orang lain yang lebih berkompeten untuk mengurus benda wakaf tersebut.
  • Penunjukan nazhir tersebut bisa dari wakif ataupun dari lembaga wakaf yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.


Undang-undang tersebut juga mengatur benda apa yang saja yang boleh diwakafkan. Dimana ada beberapa jenis yang bisa diterima seperti berikut ini:

  • Benda tidak bergerak yang bisa diwakafkan seperti tanah, bangunan, tanaman, rumah, dan juga benda lainnya yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • Benda bergerak selain uang berupa kapal, pesawat, motor, mesin, logam, dan benda seperti surat berharga dan kekayaan intelektual.
  • Benda bergerak berupa uang merupakan jenis yang bisa digunakan dalam mata uang rupiah dan asing.


Untuk aturan selanjutnya yang ada dalam undang-undang wakaf tersebut adalah membahas ikrar dan juga surat wakaf. Sehingga nantinya akan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku. Fungsi ini sangat penting sehingga tidak ada kesalahpahaman di masa depan antara kedua belah pihak maupun keturunannya. Oleh karena itulah hal ini sangat penting dan diatur dalam undang-undang wakaf yang ada di Indonesia selain syarat wakaf lainnya.

Tidak ada komentar

Silahkan Berkomentar :)